Apakah Shaf yang Terpotong Membatalkan Shalat Berjamaah?
APAKAH SHAF YANG TERPOTONG MEMBATALKAN SHALAT BERJAMA’AH? BAGAIMANA HUKUM SHAF YANG TERPUTUS?
Pertanyaan.
Assalamu’alaikum. Saya mau tanya ustadz. Saya pernah shalat berjamaah di suatu daerah. Tiba-tiba ada seorang jamaaah yang masbuq, langsung dia menarik seorang jamaah di depan sebelah kanan imam untuk membuat shaf baru. Tanpa di sadari, sampai shalat berjamaah selesai dan tempat jamaah yang di tarik tadi kosong, sehingga menyebabkan shaf itu terputus. Apakah ini membatalkan shalat berjamaah tadi? Lalu bagaimana bila kita menjumpai hal seperti itu? Terima kasih atas jawabannya.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Semoga Allâh menambah semangat anda untuk mendalami agama dan beribadah kepada Allâh k atas dasar ilmu.
Sebelum menjawab pertanyaan tentang hukum shalat berjama’ah jika ada shaf yang terpotong, kami merasa perlu untuk sekilas menjelaskan tentang hukum melakukan gerakan-gerakan selain gerakan shalat saat menunaikan shalat. Diperbolehkan, melakukan gerakan-gerakan seperlunya untuk kemaslahatan (kebaikan) shalat, sebagaimana yang Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa salam lakukan kepada Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu yang menjadi makmum masbuq dan berdiri di sebelah kiri Beliau Shallallahu ‘alaihi wa salam yang menjadi imam. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa salam menarik Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu dan memindahkannya ke sebelah kanan, karena posisi yang benar untuk satu orang makmum yang laki-laki yaitu berada disebelah kanan imam, bukan sebelah kiri.
Hal yang hampir sama, pernah Beliau Shallallahu ‘alaihi wa salam lakukan kepada Jabir bin Abdillah Radhiyallahu anhu. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa salam mendorong mundur Jabir bin Abdillah dan Jabir bin Shakhr yang awalnya berdiri di samping kanan dan kiri Beliau Shallallahu ‘alaihi wa salam agar berada dibelakang imam.
Jadi, gerakan makmum untuk mundur ke shaf kedua adalah boleh dan tidak membatalkan shalatnya, karena dilakukan untuk kemaslahatan shalat. Begitu pula gerakan makmum masbuq yang menarik salah satu makmum di shaf depan untuk mundur. Apalagi jika dia melakukannya sebelum mulai shalat.
Adapun mengenai tempat yang kosong, maka hendaknya diisi oleh jamaah dari shaf tersebut dengan bergeser mendekati posisi imam, sehingga tempat yang kosong itu akan bergeser dari tengah ke ujung samping atau bisa juga yang belakang maju mengisi kekosongan. Adapun jika para jamaah tidak memahami hal ini dan membiarkan tempat tersebut kosong, maka itu terhitung sebagai kesalahan, namun tidak sampai berdampak pada batalnya shalat jamaah. Shalat jamaah tersebut terhitung sah.
Sebagian Ulama berpendapat bahwa jika makmum masbuq khawatir tidak mendapatkan teman di shaf paling belakang sampai shalat berakhir, sehingga shalatnya tidak sah (menurut madzhab Hanbali dan Ahlul Hadits)[1], maka hendaknya dia maju ke depan dan shalat di samping imam.[2]
Jika kita menjumpai hal seperti itu, hendaknya kita berperan aktif mencegah terjadinya kesalahan tersebut semampu kita. Misalnya, dengan berdiri di samping imam jika kita yang menjadi orang yang masbuq dalam kondisi semua shaf penuh dan rapat sementara sudah tidak ada lagi orang lain yang akan ikut shalat berjama’ah di tempat itu. Atau saat makmum di sebelah kiri kita ditarik ke belakang atau batal, kita bisa bergeser ke kiri mengisi kekosongan, jika dengan bergeser kearah kiri itu, kita menjadi lebih dekat ke imam. Atau jika makmum yang ditarik itu berada disebelah kanan anda, maka anda bisa bergeser ke kanan, jika dengan bergeser kekanan anda akan semakin dekat ke imam. Atau jika shaf yang kosong itu berada di depan anda, maka anda bisa maju mengisi shaf yang kosong.
Adapun jika kita sedang shalat saat kejadian tersebut dan tidak bisa ikut terlibat mencegahnya, hendaknya setelah shalat kita menjelaskannya dengan lemah lembut kepada mereka yang terkait kejadian tersebut tentang bagaimana seharusnya dilakukan dalam kondisi seperti itu. Karena hukum-hukum seputar shalat yang detail seperti ini masih tidak diketahui oleh banyak kaum Muslimin. Alangkah bahagianya hati jika penjelasan itu kemudian menjadi jalan hidayah bagi orang yang mendapatkannya. Wallahu a’lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XXI/1438H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Bidâyatul Mujtahid 1/159.
[2] Majmû’ Fatâwâ Syaikh Bin Baz 12/224.
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/9811-apakah-shaf-yang-terpotong-membatalkan-shalat-berjamaah.html